Bumdeshub.com - BPK tidak melakukan pemeriksaan pada tahapan sekecil BUMDes yang memiliki skala lokalitas di tingkat desa.
BUMDes sendiri telah mendapatkan banyak pengawasan keuangan mulai dari internal, pengawas desa, pengawas kabupaten (inspektorat) hingga lembaga konsultatif seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Namun demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan pada tahapan sekecil BUMDes jika ada amanat undang-undang atau perintah hukum lainnya.
Namun pada prakteknya BUMDes telah mendapat dua lapis pengawasan keuangan, baik yang bersifat konsultatif hingga bersifat audit/pemeriksaan:
- Lembaga pengawas internal BUMDes disebut dengan Dewan Pengawas yang dipegang oleh anggota masyarakat yang tidak merangkap di perangkat desa atau anggota BPD. Tugas pengawas bersifat konsultatif dan pengawasan untuk memandu penggunaan dana BUMDes dapat terkelola dengan baik.
- Lembaga pengawas eksternal bernama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Merupakan badan yang melakukan pembinaan dan pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara. Jadi, jika BUMDes menggunakan dana desa atau dana hibah dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dapat berkonsultasi dengan BPKP untuk proses penggunaan yang sah dan legal sesuai dengan tata kelola hukum di Indonesia.
- Lembaga pengawas eksternal selanjutnya adalah Inspektorat Kabupaten. Inspektorat kabupaten melakukan pengawasan bersifat konsultatif dan juga pemeriksaan. Dimana pemeriksaan inspektorat dapat menjadi temuan dan menjadi pidana bagi pengurus BUMDes jika melakukan kelalain.
Pada prinsipnya penyusunan laporan keuangan BUMDes memerlukan proses yang profesional dan memahami aturan sesuai dengan PP 11 Tahun 2021.
Instal Aplikasi Pusat Bumdes Indonesia SEKARANG!